Friday, July 30, 2010

Penilaian Kritis tentang UU ITE, mempelajari dan menelaah beberapa pasal yang menarik bagi saya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum

>> menurut saya : Berarti apabila kita memiliki software seperti password sniffer, keylogger, network tracer, script2 (PHP injection); maka si pemilik akan di pidana?, menurut saya ini tidaklah adil. Tapi kalau yang menyediakan atau mendistribusikan saya msh bisa setuju. Tapi kalau pengguna juga ikut terpidana, menurut saya itu kurang adil, karena pengguna hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi, san membeli dari sang penjual yang menjualnya dari sang pendistribusi. pengguna bukan membuatnya.


Pasal 43 ayat 5

f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;

>>menurut saya : ini kurang masuk akal. itu sama saja memenjarakan benda mati, seperti CPU dan monitor yang alat media internet. benda mati tidak mengetahui apa-apa. lagipula tidak harus mnyita CPU dan lain-lain, tp bisa dengan mengambil bagian pentingnya saja, seperti harddisknya. dan hal seperti itu juga merugikan pihak pemilik warnet, karena harus menanggung kerugian karena salah CPU usahanya tela di ambil dan disita begitu saja.

No comments:

Post a Comment